Saat ini penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat merajalela. Hal ini terlihat dengan makin banyaknya pengguna narkoba dari semua kalangan dan peredaran narkoba yang terus meningkat. Namun yang lebih memperihatinkan, penyalahgunaan narkoba saat ini justru banyak dari kalangan remaja dan anak muda, yaitu para pelajar dan mahasiswa. Padahal mereka merupakan generasi penerus bangsa yang nantinya akan menjadi pemimpin-peminpin dinegeri tercinta ini. Apa jadinya negara ini dimasa yang akan datang, dengan tantangan yang semakin berat dan persaingan yang begitu ketat, apabila generasi penerusnya saat ini sudah merusak dirinya sendiri dengan menggunakan narkoba.
Dengan melihat kenyataan yang terjadi dan dampak negatifnya yang sangat besar dimasa yang akan datang, maka semua elemen bangsa ini, seperti pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, masyarakat dan lain sebagainya untuk mulai dari sekarang melakukan gerakan perangi narkoba secara serius dan terus menerus, baik dengan pendekatan preventif maupun represif, sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba ini dapat berjalan dengan efektif.
Institusi pendidikan merupakan salah satu pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar dan mahasiswa. Karena pelajar dan mahasiswa merupakan objek yang secara emosional masih labil, sehingga sangat rentan untuk menggunakan narkoba. Mulai dari rasa ingin tahu, mau coba-coba, ikut-ikutan teman, rasa solidaritas group yang kuat dan memilih lingkungan yang salah sampai dengan faktor keluarga yang kurang perhatian dan lain-lain. Disamping dari objek sasarannya yang labil, sekolah dan kampus yang menjadi tempat yang rentan untuk peredaran narkoba.
Atas rasa tanggung jawab dan kewajiban untuk dapat menghasilkan generasi-generasi penerus bangsa yang berkualitas, maka pada tanggal 19 April yang lalu Universitas Bangka Belitung (UBB) mengadakan acara seminar tentang narkoba yang mengambil tema â€Peran Universitas dalam dalam menanggulangi Peredaran Narkoba di Kalangan Mahasiswa / Pelajarâ€. Adapun semangat dan pesan yang ingin disampaikan dalam seminar ini adalah “Bersama Kita Perangi Narkoba di Lingkungan Kitaâ€. Rektor UBB, Bustami Rahman, menyatakan bahwa sekolah dan kampus merupakan tempat yang sangat strategis untuk peredaran narkoba. Oleh karena itu perlu ada sebuah sistem yang dapat bekerja secara efektif untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam sekolah maupun kampus, serta dapat menutup berbagai celah bagi pengedar narkoba untuk menjadikan sekolah dan kampus sebagai pasar pendistribusian narkoba dengan pelajar dan mahasiswa sebagai konsumennya.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan dan merupakan salah satu agenda dari seminar narkoba tersebut adalah launching Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UBB yang akan bergerak dan konsen pada upaya pencegahan narkoba dikalangan mahasiwa UBB pada khususnya dan mahasiswa serta pelajar di Bangka Belitung pada umumnya. Dengan adanya UKM anti narkoba tersebut menunjukkan bahwa UBB tidak hanya ingin menunjukkan dirinya sebagai icon kampus bebas narkoba, tetapi juga ada wujud nyata yang nantinya akan dilakukan berbagai kegiatan oleh UKM anti narkoba tersebut. UKM ini nantinya akan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi, Badan Narkotika Kabopaten/kota, aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat dan lain-lain. Harapannya langkah UBB ini dapat diikuti oleh institusi-institusi pendidikan yang lain sehingga upaya memerangi narkoba akan semakin efektif dan terus menerus.
Bahaya Narkoba dan Upaya Memeranginya
Secara garis besar, bahaya penyalahgunaan narkoba dapat dibagi dalam 2 kelompok, yaitu dampak khusus dan dampak umum. Pada dampak khusus, misalnya dampak dalam penggunaan ganja. Dampak fisik : denyut nadi meningkat, mata merah dan kering, mengantuk, radang paru-paru, sesak nafas, menimbulkan penyakit kanker. Dampak psikis : perasaan tertekan, agresif, rasa gembira berlebihan (euphoria), halusinasi, berkurangnya daya ingat, terjadi gangguan persepsi tentang ruang dan waktu, menurunnya kemampuan berfikir serta bersosialisasi. Sementara dampak umumnya adalah terhadap individu, terhadap orang tua dan keluarga dan terhadap masyarakat dan bangsa.
Dampak terhadap individu dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan fisik (keracunan, gejala putus obat/sakauw, kerusakan otak, jantung, paru-paru, hati, ginjal, organ reproduksi sampai kematian yang sia-sia, menimbulkan gangguan psikis (gelisah, cemas, takut, curiga dan waspada berlebihan, paranoid, depresi, euphoria, agresif dan gangguan daya ingat, menimbulkan gangguan bersosialisasi dan tidak punya semangat belajar/bekerja, menimbulkan gangguan ketenangan dan ketentraman dalam keluarga dan masyarakat dan penggunaan narkotika dengan jarum suntik dapat menimbulkan resiko tertular HIV/AIDS, Hepatitis B, C maupun penyakit infeksi lainnya.
Dampak terhadap orang tua dan keluarga dapat menghancurkan ekonomi orang tua/keluarga dan menimbulkan beban psikologis/sosial yang sangat berat bagi orang tua dan keluarga. Dampak terhadap masyarakat dan bangsa dapat menurunkan kualitas SDM, menambah beban biaya negara dalam rangka untuk membiayai program penanggulangan bahaya narkotika dan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban maupun keamanan masyarakat dan bangsa.
Dalam kebijakan kriminal (criminal policy), upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan perlu digunakan pendekatan integral, yaitu perpaduan antara sarana penal dan non penal. Sarana penal adalah hukum pidana melalui kebijakan hukum pidana. Sementara non penal adalah sarana non hukum pidana, yang dapat berupa kebijakan ekonomi, sosial, budaya, agama, pendidikan, teknologi, dan lain-lain.
Upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan narkoba ini memerlukan pendekatan integral dikarenakan hukum pidana tidak akan mampu menjadi satu-satunya sarana dalam upaya penanggulangan kejahatan narkoba yang begitu komplek dan terjadi dimasyarakat. Berbagai upaya preventif dengan pendekatan agama, pendidikan, sosial budaya dan ekonomi perlu untuk dimaksimalkan dibandingkan pendekatan hukum, karena lebih bersifat represif. ***
PERANGI NARKOBA !!!
21.14 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar